Prosedur Operasional Standar (POS)

KOORDINATORIAT

Sistem Informasi dan Layanan Informasi Publik

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 BAB I Ketentuan Umum pasal 1  angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

SUBBAG UMUM

TATA USAHA

KOORDINATORIAT

PMS – PKL

KOORDINATORIAT

FPMP – PP

KOORDINATORIAT

SI – LIP

Skip to content