Skip to content
Beas Kaheman, Salah Satu Implementasi Pendidikan Karakter di Kab. Purwakarta

Beas Kaheman, Salah Satu Implementasi Pendidikan Karakter di Kab. Purwakarta

Beas Kaheman, Salah Satu Implementasi Pendidikan Karakter di Kab. Purwakarta

 

Siang itu, suasana aula Bale Linuhung Dinas Pendidikan Kab. Purwakarta sedikit berbeda. Hilir mudik orang yang sedang mengangkut dan menurunkan beras terlihat memenuhi salah satu pojok ruangan yang sangat besar tersebut. Menurut salah satu petugas mereka sedang mengumpulkan beras untuk program Gemilang Cinta. Apa itu Gemilang Cinta? “Gemilang Cinta adalah program membagi-bagikan beras di  bulan Ramadhan untuk warga sekitar yang kurang mampu. Berasnya berasal dari program Beas Kaheman” ujarnya. Apa itu program Beas Kaheman?

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Purwakarta, ibu Sadiyah, M.Pd, Beas Kaheman adalah program atau kegiatan mengumpulkan beras yang dilakukan oleh siswa PAUD, SD dan SMP se Kab. Purwakarta setiap hari Kamis. Beras yang terkumpul di sekolah kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar dan juga kepada anak yang membutuhkan di sekolah tersebut. Tidak ada paksaan dalam mengumpulkan beras, hanya bagi siswa yang mampu saja yang mengumpulkan.

Yang lebih unik lagi dari program ini adalah siswa membawa beras tersebut kesekolah tidak menggunakan plastik, namun diganti dengan Kanjut Kundang. Kanjut Kundang adalah wadah atau kantong yang terbuat dari kain. Kanjut Kundang ini dibuat dari kain bekas secara manual (dikecos) oleh siswa itu sendiri tidak boleh oleh orang lain. Hal ini sebagai salah satu bentuk pendidikan ketelatenan, keuletan dan sebagai salah satu hasil praktik mata pelajaran  prakarya/keterampilan.

Sementara itu, ibu Sekretaris Dinas menjelaskan bahwa program ini masuk ke dalam salah satu 7 poe atikan istimewa sebagai penguatan pendidikan karakter di Purwakarta, yakni Senin Ajeng Nusantara, Salasa Mapag Buana, Rebo Maneuh di Sunda, Kemis Nyanding Wawangi. Kemis sebagai Nyanding Wawangi adalah tema pembelajaran setiap hari Kamis. Dimana siswa dituntut untuk lebih kreatif lagi. terutama, dari sisi kepekaan sosial. Mereka diajarkan untuk lebih saling menghormati‎ dan menebar kasih sayang antar sesama.

Diharapkan melalui program ini dapat menanamkan nilai gotong royong dan nilai kepedulian sosial pada setiap siswa sekaligus membantu masyarakat yang tidak mampu di lingkungan sekitar.

 

 

 

ttings.

KEGIATAN BERBAGI TA`JIL DI BULAN RAMADHAN TAHUN 1443 HIJRIAH OLEH CABANG PGRI KECAMATAN PALABUHANRATU, KABUPATEN SUKABUMI

KEGIATAN BERBAGI TA`JIL DI BULAN RAMADHAN TAHUN 1443 HIJRIAH OLEH CABANG PGRI KECAMATAN PALABUHANRATU, KABUPATEN SUKABUMI

Alhamdulillah Cabang PGRI Palabuhanratu telah melaksanakan kegiatan berbagi ta`jil pada hari jum`at tanggal 22 April 2022.Kegiatan ini terselenggara atas inisiatif Ketua PGRI Cabang Palabuhanratu Bapak Udep Suherdi,S.Pd.i serta didukung oleh pengurus PGRI,anggota PGRI,Para pengawas di lingkungan Pendidikan Kecamatan Palabuhanratu tak ketinggalan Bapak Camat Palabuhanratu sangat antusias dan responsif terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh PGRI.

                Berbagi ta`jil dilaksanakan di jalan raya Siliwangi,alun-alun depan masjid agung Palabuhanratu pada waktu sore hari sekitar pukul 16.30 WIB.Paket ta`jil dibagikan kepada masyarakat yang sedang menunggu waktunya berbuka puasa,pengendara motor,dan masyarakat yang melewati jalan tersebut.Animo masyarakat terhadap kegiatan ini sangat baik,terlihat mereka sangat senang mendapat paket ta`jil dari PGRI Cabang Palabuhanratu

                Paket ta`jil yang dibagikan diantaranya kolak pisang,kolang-kaling,bubur kacang hijau,makanan-makanan jajanan pasar, yang dikemas sedemikian rupa.Dana paket ta`jil diperoleh dari uang kas cabang PGRI,dari para kepala sekolah berupa paket ta`jil perorang 25 paket jika dijumlahkan mencapai kurang lebih 1000 paket.Pembagian ta`jil tersebut dikawal oleh pihak keamanan dari kepolisian Polsek Palabuhanratu agar kegiatan berjalan dengan lancar. Penyelenggaraan kegiatan berbagi ta`jil di Palabuhanratu yang diadakan oleh PGRI berlangsung dari tahun ke tahun dengan harapan masyarakat dan PGRI selalu dekat tanpa ada kesenjangan.

                Demikian kegiatan ini kami laksanakan dengan penuh kebanggan,silaturahmi yang tiada henti rasa persatuan diantara sesama apalagi di bulan Ramadhan yang penuh berkah.Hidup PGRI,Hidup PGRI,PGRI Cabang Palabuhanratu tetap jaya.

(udo/pbip)

Workshop Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Reviu POS Tahun 2022

Workshop Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Reviu POS Tahun 2022

Bandung Barat, 18 April 2022 — LPMP Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Reviu Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada hari Senin-Selasa tanggal 18-19 April 2022 dan diikuti oleh 29 orang peserta dari berbagai tugas jabatan.

Kegiatan dibuka oleh Amas Sutiana, Kepala Sub Bagian Tata Usaha LPMP Jawa Barat. Dalam sambutannya Amas mengharapkan agar kegiatan ini berjalan dengan baik dan teteap semangat meskipun diadakan pada bulan puasa.

Kasubbag TU berharap agar kegiatan ini dapat menyusun POS yang efektif dan implementatif dalam kegiatan lembaga. Lebih lanjut Amas mengamanatkan agar setiap pegawai LPMP siap dengan berbagai perubahan mekanisme kerja.

“Jangan gagap ketika ada perubahan, hadapi dengan optimis. Pasti ada sisi baik dari setiap proses yang harus dijalani.” tutup Amas.

Kegiatan ini berupaya untuk mereviu dan merevisi sejumlah 104 buah Prosedur Operasional Standar. Materi secara umum dipaparkan oleh DIni Hendriani, M.Si sebagai Fasilitator.

Penyusunan prosedur standar operasional ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi.Kegiatan ini juga memberikan kesempatan kepada kita untuk melakukan revisi terhadap POS yang disesuaikan dengan perubahan struktur organisasi dan ketentuan peraturan yang berlaku.Selama kegiatan, peserta aktif mengikuti diskusi reviu POS guna mengetahui kesulitan penerapan POS dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

(udo/pbip)

Surat Edaran MENDIKBUD RISTEK Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru

Surat Edaran MENDIKBUD RISTEK Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru

Bandung Barat – Melalui “Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal” diinformasikan bahwa mulai tahun 2022, Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah menerbitkan SE atau Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pimpinan Badan Penyeienggara/Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta, Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
  3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tautan unduhan Salinan Edaran MENDIKBUD RISTEK Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru