Visitasi Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik di BBPMP Provinsi Jawa Barat
Kab. Bandung Barat. Pada hari senin tanggal 12 Desember 2022 bertempat di BBPMP Provinsi Jawa Barat Jl. Raya batujajar KM 2 No. 90, telah dilaksanakan visitasi Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh Tim Penilai KIP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022. Visitasi berupa kunjungan oieh tim penilai terhadap 25 (dua puluh lima) PPID Kementerian untuk mengklarifikasi, memvalidasi, dan mengonfirmasi terhadap aspek-aspek penilaian yang belum tergambarkan. Tahapan ini akan menetapkan 10 (sepuluh) PPID Kementerian terbaik sekaligus pemberi layanan prima dalam pelayanan inlbrmasi publik di Kementerian Pendidikan.
Sebelum tahapan visitasi ini, telah dilaksanakan tahapan presentasi yang disampaikan oleh atasan langsung PPID dalam hal ini Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat, Ibu Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd, dihadapan tim Penilai KIP Kemdikbudristek 2022 yang terdiri atas Koordinator PPID Kemdikbudristek, Tim Pelaksana Koordinator PPID Kemdikbudristek, Komisioner Komisi Informasi Pusat atau yang mewakili, akademisi dan praktisis Keterbukaan Informasi Publik serta masyarakat. Tahapan ini merupakan tahapan untuk menilai inovasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan oleh 40 PPID Kemdikbudristek (yang memperoleh nilai tertinggi dalam pengisian Kuisioner Evaluasi Mandiri).
Kegiatan ini diselenggarakan Dalam rangka mengukur implementasi layanan informasi publik di Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) oleh Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kemendikbudristek sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, guna mendukung capaian reformasi birokrasi internal di Kemendikbudristek sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1227/M/2020 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.
(nrb)