Menilik Kebermanfaatan Layanan Helpdesk Kemdikbudristek

Menilik Kebermanfaatan Layanan Helpdesk Kemdikbudristek

Dalam memenuhi berbagai kebutuhan dan memberikan informasi terkait kebijakan, regulasi, dan program-program yang dijalankan, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, telah menyediakan layanan helpdesk berupa platform aluran komuniasi yang dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai program prioritas diantaranya Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka dan Perencanaan Berbasis Data.

Terdapat enam strategi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan program dimaksud. Salah satu dari enam strategi tersebut adalah memanfaatkan Pusat Layanan Bantuan atau helpdesk. Kemendikbudristek telah menyediakan pusat layanan bantuan (helpdesk) yang dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor +6281281435091.

Dalam rangka mengoptimalkan dan mengevaluasi Layanan Helpdesk pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Project Management Office (PMO) PDM-07 Publikasi dan Komunikasi menyelenggarakan kegiatan Survei Kepuasan Layanan Helpdesk Program Prioritas Kementerian Pendidikan dengan mengundang 8 (delapan) orang dari perwakilan Dinas Pendidikan, guru/ pendidik dan kepala Satuan Pendidikan yang pernah mendapatkan layanan Helpdesk. Responden dihadirkan secara langsung untuk penggalian informasi. Dimana strategi penentuan sasaran sekolahnya adalah purposive sampling, dengan menggunakan pengukuran menggunakan skala likert (dengan 4 kategori). Dasar rancangan survei adalah Cross sectional survey yakni survei dilakukan pada satu waktu.

Secara parallel kegiatan survey juga melibatkan PDM 07 BBPMP Jawa Barat dan perwakilan admin Helpdesk untuk melakukan refleksi lebih mendalam terkait pengelolaan dan pemanfaatan pusat bantuan.

Berdasarkan survey yang dilaksanakan, terlihat bahwa layanan Helpdesk ini sangat efektif dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh responden, dengan kemudahan dan kecepatan petugas dalam merespon pertanyaan membuat responden puas dalam menggunakan layanan Helpdesk ini.

Tim Media

Upaya Membangun Chemistry yang lebih Dekat dengan Dinas Pendidikan Kab./Kota, BBPMP Provinsi Jawa Barat Adakan Rapat Koordinasi dan Canangkan Gerakan “Jabar Beraksi Wujudkan Sekolah Transformatif”

Upaya Membangun Chemistry yang lebih Dekat dengan Dinas Pendidikan Kab./Kota, BBPMP Provinsi Jawa Barat Adakan Rapat Koordinasi dan Canangkan Gerakan “Jabar Beraksi Wujudkan Sekolah Transformatif”

Yogyakarta 20 September 2023 – BBPMP Provinsi Jawa Barat secara konsisten mendukung langkah-langkah Kemendikburistek dalam melakukan beragam upaya dalam rangka pemulihan dan transformasi pembelajaran untukmeningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Upaya pencapaian visi tersebut dilakukan melalui apa yang disebut sebagai Kebijakan Merdeka Belajar (KMB), yaitu kebijakan yang memuat serangkaian program reformasi dan pembaharuan tata kelola pendidikan tersebut telah dan sedang berjalan melalui 26 tahap atau episode.

Dalama rangka mewujudkan visi tersebut, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek melakukan transformasi kelembagaan sehingga lebih kompeten , kredibel sekaligus adaptif dalam mendorong dan menyesuaikan diri dengnan perubahan yang diharapkan oleh Kebijakan Merdeka Belajar .

BBPMP Provinsi Jawa Barat bersama-sama dnegan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menjalankan kebijakan dengan strategi sosialisasi, pendampingan, supervisi, dan advokasi kepada pemerintah daerah.

Agar mandat dan tugas tersebut dijalankan dengan baik, maka salah satu upaya yang dilakukan BBMP Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat tugas dan fungsi UPT melalui PDM 05, menyeenggarakan Raoat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Tahun 2023 dengan tema : “Jabar Beraksi Wujudkan Sekolah Transformatif”.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas atau yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan dari 27 Kabupaten Kota se Jawa Barat.

Pelaksanaan ini diharapkan memberikan hasil berupa :
1. Adanya persepsi yang sama terkait percepatan progres implementasi Kebijakan Merdeka Belajar di daerah.
2. Teridentifikasinya kendala dan permasalahan terkit percepatan progres implementasi Kebijakan Merdeka Belajar di daerah.
3. Tersusunnya alternatif solusi percepatan progres implementasiKebijakan Merdeka Belajar di daerah.

Srwi Wahyuningsih, Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kominikasi dengan pemerintah daerahharus dioptimalkan melakui maksimalisasi komunikasi BBPMP Provinsi Jawa Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Jawa Barat.

“Kita harus bisa membangun chemistry yang dengan Dinas Pendidikan untuk menjadi pengendali dan pengawasl suksesnya impelemntasi Kebijakan Merdeka Belajardi daerah,” tegas Sri.

Senada dengan Sri, Rahadian PrajaParamita, konsultan pendidikan yang bertugas di BBPMP Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa masih terdapat berbagai persoalanyang menghambat efektivitas impelemntasi Kebijakan Merdeka Belajar.

Terlepas dari berbagai hambatan yang terjadi, Sri menegaskan itu sebaiknya disikapi sebagai tantangan yang harus dihadapi.

“Dengan optimisme dan berfikir positif, maka Jabar Juara tidak lagi hanya sekedar jargon dan slogan semata, kita bisa meraihnya dengan elegan dalam lingkup komunikasi kebersamaan”, tutup Sri.

(udo/pbip/ppip)

Mendorong Diri Untuk Menjadi UPT dengan Status Informatif, BBPMP Provinsi Jawa Barat Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik dari Kemendibudristek

Mendorong Diri Untuk Menjadi UPT dengan Status Informatif, BBPMP Provinsi Jawa Barat Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik dari Kemendibudristek

Jakarta – BBPMP Provinsi Jawa Barat belumlama ini telah berhasil endapatkan predikat Cukup Informatif sebagai UPT Kemendikbudristek dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk meningkatkan status Layanan Informasi Publik BBPMP Provinsi Jawa Barat terus berupaya menjadikan dirinya menjadi UPT Kemendikbudristek dengan status Informatif. Sehingga tidak hanya mampu mengemban amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informas Publik, tetapi juga semakin meningkatkan kebermanfaatan lembaga di tengah-tengah masyarakat terutama dalam Layanan Keterbukaan Informasi Publik.

Mealui kegiatan ini Kemendikbudristek mendorong setiap UPT di bawah kewenangannya untuk terus meningkatkan peran dan kebermanfaatan setiap UPT terutama dalam Layanan Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sejalan dengan tekad BBPMP Provinsi Jawa Barat untuk menempatkan dirinya sebagai penyampai Layanan Informasi Publik yang memiliki kredibilitas Tinggi dan meiliki manfaat besar bagi semua stakeholder di lingkungan pendidikan di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan ini digawangi oleh Tim Pelaksana Koordinator PPID Kemendikbudristek dengan mengundang narasumber Samrotunajah Ismail, SE., M.Si., CMA dari Komisi Informasi Pusat RI dan dihadiri oleh sekitar 120 peserta perwakilan PPID dari setiap UPT di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam paparannya Samrotunajah menyampaikan bahwa PPID berbeda dengan Kehumasan. Secara umum PPID bertugas untuk : 1) mengawal jalannya Keterbukaan Informasi Publik di Satuan Kerjanya; 2) menjembatani antara masyarakat yang membutuhkan informasi dengan lembaga; 3) mengawal akses informasi dari berbagai pihak yang berkepentingan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku; 4) memfasilitasi keterbukaan informasi publik untuk informasi yang harus disediakan oleh lembaga.

“PPID itu secara hukum dillindungi undang-undang, sedangkan Kehumasan lebih bertugas pada branding lembaga”, ujar Samrotunajah.

Di akhir paparannya, Samrotunajah sebagai narasumber tunggal menegaskan bahwa perlu satu frekuensi antara unit-unit yang ada di naungan Kemendikbudristek dalam mengawal Keterbukaan Informasi Publik.

“Apa artinya informasi tanpa kebermafaatan untuk msayarakat”, tutup Samrotunajah.

udo/pbip*)

Skip to content