Mendorong Diri Untuk Menjadi UPT dengan Status Informatif, BBPMP Provinsi Jawa Barat Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik dari Kemendibudristek

Mendorong Diri Untuk Menjadi UPT dengan Status Informatif, BBPMP Provinsi Jawa Barat Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik dari Kemendibudristek

Jakarta – BBPMP Provinsi Jawa Barat belumlama ini telah berhasil endapatkan predikat Cukup Informatif sebagai UPT Kemendikbudristek dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk meningkatkan status Layanan Informasi Publik BBPMP Provinsi Jawa Barat terus berupaya menjadikan dirinya menjadi UPT Kemendikbudristek dengan status Informatif. Sehingga tidak hanya mampu mengemban amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informas Publik, tetapi juga semakin meningkatkan kebermanfaatan lembaga di tengah-tengah masyarakat terutama dalam Layanan Keterbukaan Informasi Publik.

Mealui kegiatan ini Kemendikbudristek mendorong setiap UPT di bawah kewenangannya untuk terus meningkatkan peran dan kebermanfaatan setiap UPT terutama dalam Layanan Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sejalan dengan tekad BBPMP Provinsi Jawa Barat untuk menempatkan dirinya sebagai penyampai Layanan Informasi Publik yang memiliki kredibilitas Tinggi dan meiliki manfaat besar bagi semua stakeholder di lingkungan pendidikan di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan ini digawangi oleh Tim Pelaksana Koordinator PPID Kemendikbudristek dengan mengundang narasumber Samrotunajah Ismail, SE., M.Si., CMA dari Komisi Informasi Pusat RI dan dihadiri oleh sekitar 120 peserta perwakilan PPID dari setiap UPT di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam paparannya Samrotunajah menyampaikan bahwa PPID berbeda dengan Kehumasan. Secara umum PPID bertugas untuk : 1) mengawal jalannya Keterbukaan Informasi Publik di Satuan Kerjanya; 2) menjembatani antara masyarakat yang membutuhkan informasi dengan lembaga; 3) mengawal akses informasi dari berbagai pihak yang berkepentingan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku; 4) memfasilitasi keterbukaan informasi publik untuk informasi yang harus disediakan oleh lembaga.

“PPID itu secara hukum dillindungi undang-undang, sedangkan Kehumasan lebih bertugas pada branding lembaga”, ujar Samrotunajah.

Di akhir paparannya, Samrotunajah sebagai narasumber tunggal menegaskan bahwa perlu satu frekuensi antara unit-unit yang ada di naungan Kemendikbudristek dalam mengawal Keterbukaan Informasi Publik.

“Apa artinya informasi tanpa kebermafaatan untuk msayarakat”, tutup Samrotunajah.

udo/pbip*)

Skip to content