Upaya Meningkatkan Kebermanfatan Layanan Informasi Publik, Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Menyelengggarakan Review terhadap Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2020
Mataram, 16/10/2023 – Kemendikbudristek melalui Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat sebagai pelaksana PPID berupaya meningkatkan peran dan kebermanfaatan Layanan Informasi Publik di Kemendikbudristek dengan menyelenggarakan Review terhadap Permendiburistek Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemendikbudristek.
Kegiatan ini diawali dengan laporan kegiatan oleh Kapokja Pengelolaa Aspirasi Masyarakat dan PPID Biro Kerjasama dan Hubungan Masyrakat Kemendikbudristek, Agi Bahari yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan riviu yang telah dilakukan sebelumnya. Agi berharap agar dalam kegiatan riviu ini menghasilkan berbagai masukan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan penyusunan Peraturan Menteri yang baru pengganti PEraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informas Publik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala BGP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr. Sukka, M.Pd. Dalam sambutannya Sukka menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-beasr kepada seluruh peserta kegiatan Tidak lupa Sukka juga menyampaikan beberapa destinasi wisata unggulan di Nusa Tenggra Barat. Termasuk merihanya penyelenggaraan event internasional, yaitu MotoGP di Sirkuit Internasional MANDALIKA.
Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Unit Layanan Terpadu mewakilai Plt. Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyrakat Kemendikbudristek, Emi Salfiati. Emi dalam pidato pembukaannya menyampaikan bahwa Laporan tahun KIP 202 menyebuktan bahwa sengketa informasis didominasi oleh oleh :
1. Informasi pribadi
2. Informasi tentang Anggaran
3. Informasi barang dan Jasa
Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masayarakat semakin meningkat berkaitan dengan kebutuhan terhadap informasi-informasi tersebut.
Denga adanya reviu penyusunan peraturan menteri tentang Layanan Informasi Publik, diharapkan :
1. Mampu meningkatakan kualitas pengelolaan informasi pubkungan kemendikbudristek;
2. Mampu menghadapi berbagai gugatan yang berkaitan dengan layanan informasi publik.
“Harapan”Kita berhadap besar pada kegiatan ini. “Melalui kegiatan ini kami berharap bisa memiliki produk hukum yang kuat dan meningkatan kebermanfaatan informasi publik’ ‘tutup Emi.
(udo/pbip)