BBPMP Provinsi Jawa Barat Berkomitmen Wujudkan Pembangunan ZI WBBM

BBPMP Provinsi Jawa Barat Berkomitmen Wujudkan Pembangunan ZI WBBM

Bandung Barat (1/04/2024) – Membangun zona integritas bukan sekedar mengejar sertifikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM), namun lebih dari itu, upaya ini ditujukan untuk membangun habituasi positif dan pola pikir menciptakan budaya mutu dan perubahan ke arah yang lebih baik khususnya dalam penataan akuntablitas kinerja, membangun sistem kepengawasan yang efektif, inovatif dan transformatif, serta kepuasan layanan publik, demikian Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd.,  Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat dalam pembukaan Pencanangan Pembangunan ZI WBBM pada Senin 1 April 2024 di Gedung Tangkuban Parahu.

Senada dengan hal tersebut, Neni Niawati, M.Pd.,  Ketua Tim ZI WBBM BBPMP Provinsi Jawa Barat,  dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan pencanangan ini merupakan langkah awal unit kerja atau lembaga mengikrarkan komitmennya dalam memulai langkah Pembangunan ZI WBBM, untuk selanjutnya diusulkan, dievaluasi/dinilai sampai pada akhirnya ditetapkan bahwa satu lembaga berhak mendapat predikat tersebut.

“Alhamdulillah sejak ditetapkannya predikat ZI WBK tahun 2019 di PPPAUD DIKMAS Jabar dan 2020 di LPMP Jawa Barat, BBPMP Provinsi Jawa Barat berkomitmen memelihara dan melanjutkan habituasi positif pelayanan prima dan budaya mutu dalam melayani masyarakat,” urai Neni lagi.

Kegiatan pencanangan ZI WBBM ini dilaksanakan satu hari dilengkapi rangkaian kegiatan agen perubahan bidang sosial dengan tajuk kegiatan “Bantuan untuk Orang Sekitar” (Buras), yang terdiri atas kegiatan Pasar Murah yang menyajikan 900 paket sembako, kegiatan bantuan kepada 15 orang masyarakatpenderita stunting, serta program santuan kepada 41 anak yatim yang terdata ada di lingkungan desa Laksana Mekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Pencanganan dan program BURAS ini merupakan program bakti sosial kami pegawai BBPMP Provinsi Jawa Barat yang berkomitmen melayani masyarakat sesuai visi ASN BerAKHLAK yang bangga melayani bangsa.

(Tim Media)

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor: 100/sipers/A6/IV/2024

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

Jakarta, 1 April 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. “Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.

Masyarakat dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman jdih.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek juga menyediakan Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk) melalui WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091, Laman Informasi Kurikulum: kurikulum.kemdikbud.go.id, Media Sosial: @kurikulum.merdeka, serta Pos-el: kurikulum@kemdikbud.go.id.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#KurikulumMerdeka

Siaran Press :
Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

 

Skip to content