Strategi Kemendikbudristek, Kemenko PMK, KPK, KPAI, dan Ombudsman Perkuat Pengawasan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

Strategi Kemendikbudristek, Kemenko PMK, KPK, KPAI, dan Ombudsman Perkuat Pengawasan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

Jakarta, 21 Juni 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Sumber Daya Manusia (Kemenko PMK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ombudsman Republik Indonesia memperkuat pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 agar dapat berjalan dengan objektif, transparan, dan akuntabel melalui Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.

Melalui kegiatan ini, Kemendikbudristek bersama kementerian/lembaga/instansi terkait mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan dan melakukan pengawasan proses PPDB. Dalam implementasi pengawasan, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan Inspektorat Daerah terus berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, pemerintah daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan di daerah, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dan/atau aparat penegak hukum.

“Kemendikbudristek berkoordinasi dengan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Ombudsman sebagai pihak yang sering mendapat aduan terkait pelayanan publik dari institusi pemerintahan untuk bersama mengawal proses pelaksanaan PPDB,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen), Chatarina Muliana Girsang, dalam sesi gelar wicara bertajuk “Strategi dan Tantangan pengawasan PPDB” di Jakarta, Jumat (21/6).

Selain itu, Kemendikbudristek juga mendorong Pemda serta pemangku kepentingan di daerah di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian, Kejaksaan, Komando Distrik Militer, dan Komando Rayon untuk menandatangani komitmen bersama dukungan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui BPMP, Kemendikbudristek melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pembinaan kepada Pemda terkait PPDB. Untuk kemudian Kemendikbudristek mengajak Pemda melakukan pembinaan dan pengawasan proses PPDB di wilayahnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, menyampaikan, “Dalam melakukan pengawasan, kami membentuk Sistem Pengawasan Terpadu PPDB sebagai wadah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan dalam proses penerimaan peserta didik. Untuk menjalankan hal ini, dibutuhkan sinkronisasi dan koordinasi yang kuat antara kementerian dan lembaga terkait.”

Dijelaskan oleh Warsito bahwa Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pengawasan PPDB memiliki tiga peran penting, yaitu pencegahan, yang dilakukan dengan memberikan sosialisasi terkait PPDB kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat, melakukan pengawasan langsung agar seluruh tahapan PPDB berjalan sesuai prosedur; serta memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait proses administrasi dan pelanggaran yang terjadi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman Republik Indonesia, Diah Suryaningrum, menyampaikan terkait mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari strategi pengawasan. Ombudsman sebagai salah satu pengawas pelayanan publik, bertugas menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan aduan terus berupaya menyelesaikan masalah secepat mungkin.

“Ketika ada indikasi kecurangan dalam PPDB, sesegera mungkin kami meminta klarifikasi, mengumpulkan bukti, hingga membuat hasil akhir laporan pemeriksaan dalam jangka waktu cepat kemudian mengambil satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada sekolah atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” terang Diah.

Perencana Muda pada Sub Koordinator Data dan Monev Bagian Perencanaan yang hadir mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Benjamin Sibarani, mengungkapkan bahwa Kemendagri bersama kementerian terkait telah secara intensif melakukan pembinaan umum dan teknis sesuai kewenangan untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas pemerintah daerah di bidang pendidikan, termasuk mendorong pemenuhan Standar Pelayanan Minimal pendidikan oleh pemerintah daerah

“Kemendagri melakukan pembinaan umum, termasuk Standar Pelayanan Minimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. PPDB berkaitan dengan daya tampung, kami sangat mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai upaya dalam pemenuhan daya tampung dan pemerataan kualitas layanan pendidikan, melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, pemerintah daerah dapat melakukan pemenuhan daya tampung berdasarkan data,” jelas Benjamin.

Melalui pelaksanaan forum bersama ini, diharapkan agar seluruh tahapan PPDB, baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau satuan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan pedoman pemerintah dan petunjuk teknis yang berlaku.

Sumber: Siaran Pers_Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi_
Nomor: 255/sipers/A6/VI/2024

TAMAN SEKOLAHKU SUMBER BELAJARKU

TAMAN SEKOLAHKU SUMBER BELAJARKU

Garut, Juni 2024, – Sejalan dengan implementasi kurikulum merdeka, sekolah diharapkan bisa menerapkan pembelajaran berdiferensiasi, yaitu pembelajaran yang disesuaikan dengan gaya belajar, minat, dan kebutuhan peserta didik. Menyikapi hal tersebut, SDN 02 Ciburial Kec. Leles Kab. Garut melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan pembelajaran berdiferensiasi sebagai wujud pembelajaran yang berpihak pada peserta didik. Salah satunya dengan mengoptimalkan taman sekolah sebagai sumber pembelajaran.

Windi Wulan Sari, Kepala SDN 02 Ciburial menyatakan bahwa dibuatnya taman sekolah dilatarbelakangi oleh beberapa hal. (1) sebagai program penghijauan, untuk menciptakan lingungan sekolah yang aman dan nyaman untuk proses belajar. (2) memperindah dan mempercantik lingkungan sekolah. (3) sarana melatih karakter peserta didik, khususnya terkait cinta lingkungan. (4) taman sekolah dapat dijadikan sebagai salah satu sumber belajar sekaligus tempat bermain.

Setiap hari peserta didik bergantian atau dijadwal menyiram tanaman baik yang ada di tamaan maupun yang ada di green house. Ada pula yang memberi makan kelinci dan ikan. Hal ini bisa menjadi sebuah pembiasaan yang sangat baik bagi peserta didik. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk membangun karakter peserta didik seperti cinta lingkungan, cinta makhluk hidup (hewan dan tumbuhan), cinta kebersihan, peduli, tanggung jawab, mandiri, gotong royong, kreativitas, bersyukur, dan sebagainya. Orang tua peserta didik pun merasa senang dengan adanya taman sekolah karena sekolah menjadi lebih indah, lebih hijau, dan lebih tertata rapi.

(Peserta didik sedang merawat tanaman. Dok. SDN 02 Ciburial)

Di taman sekolah tersebut, ditanami beberapa jenis bunga. Kemudian, ada tempat cuci tangan, kandang kelinci, kolam ikan, tempat sampah plastik, dan green house. Pada setiap bunga yang ditanam, dicantumkan identitas tanaman yang disertai dengan barcode informasi lebih lanjut terkait dengan tanaman tersebut. Tujuannya selain menumbuhkan karakter cinta lingkungan, hewan, dan tumbuhan, juga agar peserta didik melek teknologi di era digital. Teknologi digital memang sudah dimanfaatkan di sekolah ini seperti layanan administrasi, dokumentasi, data pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta proses pembelajaran. Di era digitalisasi saat ini, penggunaan teknologi digital tidak dapat dihindari sehingga sekolah harus bisa beradaptasi dengan perkembangan.

Tanaman, hewan, dan benda-benda yang berada di lingkungan sekolah dijadikan sebagai sumber belajar pada berbagai tema atau berbagai mata pelajaran. Pada praktiknya, diserahkan kepada guru. Disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan. Aktivitas pembelajaran yang dilakukan peserta didik di taman seperti observasi, tanya jawab, mencari dan menemukan (inquiry and discovery). Melalui pemanfaatan taman sekolah, peserta didik pun bisa melakukan proyek pembelajaran. Misalnya peserta didik menanam sebuah tanaman. Kemudian perkembangannya setiap hari dipantau, dirawat, disiram, hingga tanaman tersebut dapat tumbuh dengan baik dalam rentang waktu tertentu. Hasil pengamatan dilaporkan dalam bentuk laporan singkat. Melalui laporan

Taman sekolah selain digunakan sebagai sumber belajar, juga dimanfaatkan untuk membaca buku, berdiskusi, istirahat, dan bersenda gurau dengan teman. Adanya taman di SDN 02 Ciburial menjadikan sumber belajar menjadi lebih bervariasi. Lingkungan yang hijau dan asri bisa meningkatkan motivasi belajar peserta didik. Guru juga bisa semakin kreatif dalam memanfaatkan lingkungan belajar. Keterbatasan sarana dan sumber belajar melalui teknologi dapat diatasi dengan pemanfaatan benda-benda di lingkungan sekolah.

(Peserta didik sedang membuat pupuk dari sampah organik. Dok. SDN 02 Ciburial)

Peserta didik merasakan dampak positif dari pemanfaatan taman sekolah. Salah peserta didik menyampaikan bahwa dia merasa senang kalau belajar di luar kelas. Dia dan teman-temannya suka mengamati benda-benda di sekitar sekolah. Dia beserta teman-temannya mendapatkan pengalaman baru melalui pembelajaran di luar kelas.

Pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar dapat menjadi alternatif agar pembelajaran berlangsung dengan menyenangkan, bermakna, dan mengusir rasa bosan. Tinggal bagaimana guru secara kreatif memanfaatkan lingkungan tersebut dalam proses pembelajaran. Aktivitas belajar di luar kelas dapat merangsang kemampuan berpikir kritis peserta didik melalui observasi, tanya jawab, dan diskusi.

(Peserta didik sedang menghias dan membuat prakarya untuk memperindah taman sekolah. Dok. SDN 02 Ciburial).

Dalam konteks penguatan literasi dan numerasi, taman sekolah pun dapat menjadi sarana penguatan literasi dan numerasi peserta didik. Misalnya pengetahuan dan identifikasi terkait jenis dan nama taman, cara merawat, cara menyiram, mengenal dan menghitung bagian-bagian tanaman, menghitung kebutuhan air untuk menyiram tanaman, dan sebagainya.

(Beberapa jenis tanaman berjejer di green house. Dok. SDN 02 Ciburial)

Hal yang dilakukan oleh SDN 02 Ciburial Kec. Leles Kab. Garut bisa menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lainnya. Mungkin saja sekolah yang lain pun sudah memiliki taman sekolah, tinggal dimanfaatkan sebagai sumber dan media pembelajaran. Ayo wujudkan pembelajaran berdiferensiasi melalui pemanfaatan taman sekolah.

Skip to content