Kriteria

Narasumber Berbagi Praktik Baik

Kriteria guru atau kepala sekolah yang dapat dapat menjadi NS BPB ini adalah sebagai berikut :
1. Berasal dari satuan pendidikan yang telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, atau sekolah lainnya yang telah menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka di satuan
pendidikannya dan belum pernah mengikuti pembekalan NS BPB;
2. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik sebagai NS BPB;
3. Memiliki bukti karya yang dapat dijadikan praktik baik implementasi Kurikulum Merdeka;
4. Berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan NS BPB;
5. Berkomitmen menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai NS BPB; dan
6. Telah menyelesaikan aksi nyata pelatihan mandiri di PMM minimal dua topik.
Dalam rangka menjamin mutu NS BPB, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melakukan seleksi terhadap calon NS BPB dan juga memberikan pembekalan terhadap calon NS BPB yang akan dilakukan oleh BBGP/BGP/BBPPMPV/BPPMPV. Calon NS BPB dapat mendaftar dan memantau hasil seleksi melaluiĀ http://gurudikdas.kemdikbud.go.id/sinarbaik.

Skip to content