Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG
Kab. Bandung Barat – Kabar gembira bagi Bapak/Ibu guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG pada pelaksanaan PLPG Tahun 2016 – 2017, saat...
Paket Informasi PPG 2022
Paket Informasi PPG Prajabatan Tahun 2022 Handbook PPG Prajabatan: https://bit.ly/PPGPrajabatan2022_HandbookPaparan PPG Prajabatan :...
Paket Informasi PPG Prajabatan Tahun 2022
- Handbook PPG Prajabatan: https://bit.ly/PPGPrajabatan2022_Handbook
- Paparan PPG Prajabatan : https://s.id/PaparanPPGPrajabatanTahun2022
- Cek Linieritas PPG Prajabatan: https://bit.ly/PPGPrajabatan2022_CekLinieritas
- Pemetaan LPTK PPG Prajabatan: https://bit.ly/PPGPrajabatan2022_PemetaanLPTK
- Daftar Tanya Jawab PPG Prajabatan: https://bit.ly/PPGPrajabatan2022_FAQ
- Surat Edaran (SE) Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan: https://bit.ly/PPGPrajabatan2022_SE
- SE Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dlajab 2022.pdf : https://drive.google.com/file/d/1o6324kcygE9OO14x1cVjbJxZvtdyWgOh/view
- SE Perubahan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Daljab 2022 dan Tabel Linieritas : https://drive.google.com/file/d/1cKMw22Glm7bG0RdolHzs-iGoFGJ_AQxx/view?usp=sharing
Penjelasan pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Senada dengan pengertian tersebut, Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Guru merupakan sebuah profesi. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
Tujuan penyelenggaraan Program PPG Prajabatan adalah dalam rangka menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.
Sumber. Pedoman Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, 2020
Mekanisme Pelaporan Pembentukan Tim Satgas TPPK
Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan Apa yang harus dilakukan setelah sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan...
Meningkatkan Kesiapsiagaan Melalui Pendampingan Satuan Pendidikan Aman Bencana di Kab. Ciamis dan Kab. Pangandaran
Kab. Ciamis - Dalam rangka mengimplementasikan Permendikbud No. 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, BBPMP...
INFO KEMDIKBUDRISTEK
Seleksi Administrasi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Login dan Tautan
Seleksi Administrasi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Bantuan SimPKB
SIM PKB adalah sebuah Sistem Informasi Manajemen yang akan dipergunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
BAN PT
Informasi terkait dengan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS) yang dilaksanakan oleh BAN-PT.
PD Dikti
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melayani seluruh stakeholder perguruan tinggi yang terintegrasi dengan PDDikti sehingga mendapatkan rujukan informasi perguruan tinggi.
Cek Data GTK
Sistem Pencarian Data GTK pada aplikasi SimPKB yang didasarkan pada : Nama, No Peserta UKG, NUPTK dan NIK yang dijadikan sebagai kendaraan utama dalam upaya membawa para guru pendidik pada perubahan yang diinginkan.