Prosedur Operasional Standar (POS)
KOORDINATORIAT
Pemetaan Mutu, Supervisi dan Pelaporan Kinerja Lembaga
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.