Prosedur Operasional Standar (POS)
KOORDINATORIAT
Sistem Informasi dan Layanan Informasi Publik
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
POS SI & LIP
- SI Pelaksanaan Pengembangan dan Pengelolaan SI
- SI Penyiapan Perangkat SI
- SI Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi
- SI Pelaksanaan Validasi Data dan Informasi
- SI Pelaksanaan Penyajian dan Penyebarluasan Data
- SI Pengelolaan Laman
- SI Pelayanan Permintaan Daa serta Informasi
- SI Pelaksanaan Pemeliharaan SI Mutu