PROFIL BBPMP PROVINSI JAWA BARAT
Profil BBPMP
Provinsi Jawa Barat
Statistik SDM
BBPMP Provinsi Jawa Barat
BBPMP Provinsi
Jawa Barat
BerdasarkanĀ Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
BBPMP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang penjaminan mutu penddikan. Sedangkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjuntya disingkat BPMP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a di bidang penjaminan mutu pendidikan.
BBPMP JABAR
Fasilitas di lingkungan kantor BBPMP Provinsi Jawa Barat yang berfungsi sebagai daya dukung dalam memberikan kenyamanan berbagai kegiatan yang dilaksanakan untuk para guru, kepala sekolah, dan pengawas.
BBPMP JABAR
Menurut Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 Tentang OTK (Organisasi Dan Tata Kerja) BBPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan) dan BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan)
Kedudukan BBPMP Provinsi Jawa Barat
BBPMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. BBPMP dipimpin oleh Kepala. BBPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.
Fungsi BBPMP
Dalam melaksanakan tugas, BBPMP menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
- pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
- pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan
- pelaksanaan urusan administrasi.
Struktur Organisasi BBPMP
BBPMP terdiri atas:
- Kepala;
- Bagian Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
- pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
- pelaksanaan urusan barang milik negara;
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pertanggungjawaban
BPMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. BPMP dipimpin oleh Kepala.
Tugas
BPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi. Dalam melaksanakan tugas, BPMP menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
- pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
- pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan
- pelaksanaan urusan administrasi.
FASILITAS
Fasilitas di lingkungan kantor BBPMP Provinsi Jawa Barat yang nyaman merupakan daya dukung positif di berbagai kegiatan yang diperuntukkan bagi para guru, kepala sekolah, dan pengawas.
Perpustakaan
Aula
GOR
Mess dan Asrama
Jam Kerja
Senin Jum’atĀ : 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu – Minggu : TUTUP
Kontak Kami
Telp : 022 686 9152
Email : bbpmp.jabar@kemdikbud.go.id