Tentang ZI WBK/WBBM

Bagian Satu

Hakikat Pembangunan Zona Integritas

Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun system , membangun manusi dan membangun budaya. 

Membangun  dan  mengimplementasikan  program  reformasi  birokrasi secara  baik  sehingga  menumbuh-kembangkan  budaya  kerja  birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan K/L.  Pembangunan Zona Integritas, dilakukan dengan membangun percontohan pada tingkat unit kerja K/L sebagai Unit Menuju WBK-BBM.

Dasar Hukum

1. UU 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari  Korupsi,Kolusi  dan Nepotisme;  
2. UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  
3. UU 30 / 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi
4. UU 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
5. UU 25 / 2009 tentang Pelayanan Publik
6. PP 60 / 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
7. Perpres 54 / 2010 dan perubahannnya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
8. Perpres 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
9. Perpres 55 / 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Inpres 2 / 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
10. Permen PAN dan RB 14   / 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan 
Reformasi Birokrasi

Dasar Hukum Khusus tentang ZI WBK/WBBM

1. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2021-2014
3. PAN-RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah
4. PAN-RB Nomor 10 TAHUN 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri PAN-RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagian Dua

Definisi

1. Zona Integritas

Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajaranya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK / WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas publik.

2. Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program dalam:  manajemen perubahan, Penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

 Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program: manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat

Alamat :
Jl. Raya Batujajar Km. 2 No. 90 Padalarang
Telp. (022) 686 6152
Email : bbpmp.jabar@kemdikbud.go.id

Skip to content