Jakarta — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka pada Jumat (16/02) di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta.
Uji publik ini dihadiri oleh 152 orang perwakilan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia. Para peserta berasal dari unsur kepala satuan pendidikan, pendidik, dinas pendidikan dan pengawas, yayasan penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan mitra pendidikan.
Dalam Sambutannya, Kepala BSKAP, Anindito Aditomo menyampaikan bahwa Permendikbudristek yang sedang dirancang merupakan bagian dari pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap.
“Pengembangan Kurikulum Merdeka dilakukan sejak awal 2020 dan diterapkan secara terbatas di sekitar 3.000 Sekolah Penggerak pada 2021. Pada tahap berikutnya, yaitu tahun 2022 dan 2023, Kurikulum Merdeka menjadi opsi yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan. Pada tahap tersebut, lebih dari 300 ribu satuan pendidikan secara sukarela memilih untuk mulai menerapkan Kurikulum Merdeka. Ini mencakup sekitar 80% dari satuan pendidikan formal di Indonesia,” jelas Anindito.
Pada tahun 2024 penerapan kurikulum baru akan diperkuat dengan adanya Permendikbudristek Kurikulum Merdeka. Anindito pun menekankan, yang paling penting dalam penerapan Kurikulum Merdeka adalah tujuannya.
“Pergantian kurikulum hanya cara untuk mencapai tujuan yang kita inginkan bersama, yaitu meningkatkan kualitas
pembelajaran bagi semua murid. Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi pendidik dan
satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar
sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila,” ujar Anindito.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Zulfikri, menegaskan bahwa kurikulum ini
merupakan milik semua pemangku kepentingan.
“Hakikatnya pendidikan bersifat inklusif, hadir untuk semua anak. Dunia pendidikan terbuka menerima peserta didik dengan segala kondisi. Peran pendidik menjadikan peserta didik yang mempunyai kekurangan untuk mampu mencari dan menemukan kekuatan di balik kekurangannya. Seorang guru sejati, ikhlas menerima peserta didik apa adanya,” jelas Zulfikri.
Proses pengembangan yang berkelanjutan dan partisipatif merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diluncurkan tepat guna bagi pendidikan, termasuk kurikulum. Rancangan Permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka disusun guna memastikan kualitas dan menjaga keberlanjutan transformasi pendidikan di Indonesia, serta menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional. Pada substansinya, naskah ini mengatur terkait tujuan dan prinsip, kerangka dasar dan struktur kurikulum, serta hal-hal terkait implementasi Kurikulum Merdeka.
Peserta uji publik yang hadir dari berbagai unsur pun menyampaikan masukan yang sangat konstruktif disertai berbagai pendapat dan sudut pandang yang akan menjadi bahan perbaikan.
Uji publik menjadi wadah bagi Kemendikbudristek untuk menerima masukan dan aspirasi yang bersifat konstruktif
dari para pemangku kepentingan, baik dari sisi formal maupun materi substansial dalam upaya penyempurnaan
dari rancangan peraturan menteri tersebut.
Pada tahun 2024, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran bagi seluruh satuan pendidikan yang akan
menerapkan Kurikulum Merdeka. Untuk mempelajari berbagai informasi dan regulasi terkait kebijakan kurikulum,
publik dapat mengaksesnya melalui laman https://kurikulum.kemdikbud.go.id dan buku teks Kurikulum Merdeka
di https://buku.kemdikbud.go.id/katalog/buku-kurikulum-merdeka.
(Berita ini telah ditayangkan di https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/02/uji-publik-permendikbudristek-kurikulum-merdeka-jaring-aspirasi-para-pemangku-kepentingan-pendidikan)