Cimahi, 180324,- WK, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menargetkan akhir tahun 2024 ini, kebutuhan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di seluruh Indonesia, diisi 100% oleh Guru Penggerak yang telah memenuhi syarat. Kebijakan ini dijalankan untuk mempercepat transformasi kepemimpinan pembelajaran.
Hal ini disikapi oleh Provinsi Jawa Barat, salah satunya Kota Cimahi, yang melakukan pengangkatan baik promosi ataupun rotasi kepada 42 orang menjadi Kepala Sekolah jenjang SD dan 4 orang menjadi Kepala Sekolah jenjang SMP pada tanggal 6 Maret 2024 lalu.
Pada hari Jumat, 15 Maret 2024, bertempat di Gedung PKG Cimahi dilakukan serah terima jabatan kepala sekolah lama kepada kepala sekolah yang baru. Sejumlah 25 orang dari 42 Kepala SD yang mendapat promosi menjadi Kepala Sekolah, berasal dari Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak, Guru Alumni Diklat Calon Kepala Sekolah, dan Guru Non Guru Penggerak yang memiliki kesempatan 1 periode masa jabatan.
“Hal ini dilakukan, selain menjalankan arahan Surat Edaran Dirjen GTK No. 0378/B.B1/GT.00.05/2022 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, utamanya sebagai bentuk apresiasi bagi Guru Penggerak yang ada di Kota Cimahi,” ujar Nana Suyatna, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
Kegiatan serah terima jabatan ini turut dihadiri oleh Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat, Sri Wahyuningsih.
“Harapan terbesar kami terhadap Kepala Sekolah yang baru diangkat ini dapat mendorong agar satuan pendidikan memiliki komitmen yang tinggi untuk mengimplementasikan Kebijakan Merdeka Belajar,” urai Sri dalam sambutannya,”antara lain mendorong satuan pendidikan mentransformasi terkait mutu pelajaran juga memprioritaskan pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak,” tambahnya.
Hingga Maret 2024, dalam pemenuhan kebutuhan Kepala Sekolah dari pengangkatan guru penggerak, Provinsi Jawa Barat baru mencapai 25,3%, yang sebenarnya mencapai target trimester awal sebanyak 25%, namun secara nasional masih termasuk dalam 9 provinsi terendah yang sanggup mengangkat Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah.
Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah tertinggi ada di Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kota Bekasi, dan Kota Bogor. (Tim Ker 3)