Kota Bandung, 250424, WK,- Pembentukan Surat Keputusan (SK) mengenai Unit Layanan Disabilitas di daerah merupakan kewajiban. Demikian Rofiudin, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus menyatakan hal tersebut pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas di Daerah, yang diselenggarakan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Menurut Rofiudin, pembentukan SK ULD menjadi wajib karena merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
Pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan Pemerintah Daerah melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi pembentukan ULD pada Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dengan adanya SK ULD tersebut, langkah selanjutnya untuk mewujudkan pendidikan inklusif dapat dijalankan, yaitu melalui penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyediaan kurikulum.
Senada dengan hal tersebut, pembicara lainnya Deddy Kustawan, praktisi dari Lintang Samudra Edukasi Yayasan MDP Indonesia, menyatakan perlunya Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini Dinas Pendidikan, seharusnya memiliki data jumlah siswa berkebutuhan khusus dan jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkeahlian mengajar siswa tersebut. Meskipun ke depannya, data tersebut didapatkan dari Data Pokok Pendidik dan Tenaga Pendidik.
Sampai saat berita ini diturunkan, terdapat baru sembilan kabupaten/kota yang telah memiliki SK ULD, yaitu: Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Kuningan.
Pada kegiatan yang diselenggarakan tanggal 24 s.d. 26 April 2024 di Hotel Ibis Trans Studio Bandung ini, dibahas pula mengenai fungsi ULD, yaitu meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui pelatihan, menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, mengembangkan program kompensatorik bagi peserta didik penyandang disabilitas, menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas, mengelola data dan informasi mengenai penyediaan Akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, menyediakan layanan konsultasi, dan mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas. (Tim Media)