INFORMASI SETIAP SAAT
Informasi Setiap Saat
Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 10.
Ingin mengetahui lebih lanjut?
Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
PPID | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat
Alamat :
Jl. Raya Batujajar Km. 2 No. 90 Padalarang
Telp. (022) 686 6152
Email : bbpmp.jabar@kemdikbud.go.id