Meminimalisasikan Risiko : SDN Cimerang 1 & 2 Melaksanakan Mitigasi Bencana Gempa Bumi

Dalam rangka kegiatan Sekolah Pendidikan Aman Bencana (SPAB), BBPMP Jawa Barat melalui Tim SPAB dan permintaan SDN Cimerang 1 & 2, membekali dan mensosialisasikan mitigas bencana alam gempa bumi, dimana mitigasi bencana adalah segala upaya untuk mengurangi risiko bencana.

Program mitigasi bencana dapat dilakukan melalui pembangunan secara fisik maupun peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana merupakan bentuk pengurangan kerugian yang lebih besar akibat bencana yang sulit dideteksi kemunculannya secara tepat. Selain itu, mitigasi bencana juga dilakukan untuk menghindari maupun mencegah keberadaan bencana. 

Dalam kegiatan ini warga sekolah mulai dari Kepala Sekolah, PTK dan siswa didik berperan aktif dalam mengikuti simulasi gempa bumi ini.

Loyalitas tanpa batas selamatkan kepada sesama!

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor: 100/sipers/A6/IV/2024

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

Jakarta, 1 April 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. “Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.

Masyarakat dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman jdih.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek juga menyediakan Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk) melalui WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091, Laman Informasi Kurikulum: kurikulum.kemdikbud.go.id, Media Sosial: @kurikulum.merdeka, serta Pos-el: kurikulum@kemdikbud.go.id.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#KurikulumMerdeka

Siaran Press :
Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

 

BBPMP Jawa Barat Harus Lebih Solid Mengawal Capaian Merdeka Belajar di Daerah.

BBPMP Jawa Barat Harus Lebih Solid Mengawal Capaian Merdeka Belajar di Daerah.

Jakarta Rabu, 24 Jan 2024 – BBPMP Jabar harus mampu menjadi tim Kemendikbudristek yang kompak dan solid untuk mengawal kebijakan merdeka belajar (KMB) di daerah. Karena itu penting bagi BBPMP Jabar untuk terus-menerus memahami filosofi KMB, memiliki visi dan mindset menjadikan Pemda sebagai mitra strategis dalam memecahkan masalah krisis pembelajaran.

Harapan tersebut dikemukakan Iwan Syahril, Dirjen PDM Kemendibudristek RI dalam rapat kerja dengan tim BBPMP Jabar di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

Selain memberi harapan dan menyemangati BBPMP Jabar, Dirjen PDM juga menyoroti lima isu pendidikan yang masih menjadi tantangan Provinsi Jawa Barat. Isu tersebut adalah pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah, pendataan dan pemanfaatan chromebook, pembentukan Satgas TPPKS, PPDB dan gerakan transisi PAUD SD yang menyenangkan.

Dirjen PAUD Dasmen juga menegaskan pentingnya BBPMP Jabar merancang strategi advokasi, pendampingan dan sosialisasi yang lebih efektif dan inovatif dengan menerapkan prinsip empati, integrasi dan kolaborasi yang hasilnya berdampak langsung kepada murid. Rencana aksi pencapaian KMB di daerah harus ditetapkan secara akurat, terukur, dan terjadwal sehingga pada akhir tahun 2024 seluruh target dapat dicapai secara optimal dan berdampak pada kualitas lulusan.

#RapatKerjaBBPMPJabar
#ImplementasiKurikulumMerdeka
#KurikulumMerdekaBelajar

(Tim Media)

Skip to content