Bandung Barat, 18 April 2022 — LPMP Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Reviu Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada hari Senin-Selasa tanggal 18-19 April 2022 dan diikuti oleh 29 orang peserta dari berbagai tugas jabatan.
Kegiatan dibuka oleh Amas Sutiana, Kepala Sub Bagian Tata Usaha LPMP Jawa Barat. Dalam sambutannya Amas mengharapkan agar kegiatan ini berjalan dengan baik dan teteap semangat meskipun diadakan pada bulan puasa.
Kasubbag TU berharap agar kegiatan ini dapat menyusun POS yang efektif dan implementatif dalam kegiatan lembaga. Lebih lanjut Amas mengamanatkan agar setiap pegawai LPMP siap dengan berbagai perubahan mekanisme kerja.
“Jangan gagap ketika ada perubahan, hadapi dengan optimis. Pasti ada sisi baik dari setiap proses yang harus dijalani.” tutup Amas.
Kegiatan ini berupaya untuk mereviu dan merevisi sejumlah 104 buah Prosedur Operasional Standar. Materi secara umum dipaparkan oleh DIni Hendriani, M.Si sebagai Fasilitator.
Penyusunan prosedur standar operasional ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi.Kegiatan ini juga memberikan kesempatan kepada kita untuk melakukan revisi terhadap POS yang disesuaikan dengan perubahan struktur organisasi dan ketentuan peraturan yang berlaku.Selama kegiatan, peserta aktif mengikuti diskusi reviu POS guna mengetahui kesulitan penerapan POS dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Bandung Barat – Melalui “Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal” diinformasikan bahwa mulai tahun 2022, Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah menerbitkan SE atau Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pimpinan Badan Penyeienggara/Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta, Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.
Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bandung Barat – Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Informasi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 telah diumumkan oleh Kemendikburistek melalui Surat dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 0519/B2/GT.00.03/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Tautan pengumuman hasil seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 pada tahap administrasi dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id.
Cek kelulusan pengumuman hasil seleksi administrasi PPG 2022 di laman resmi Kemdikbud hari ini, Senin 7 Maret 2022.
Bagi pendaftar yang akan melihat hasil pengumuman PPG 2022 untuk tahap administrasi/pendaftaran, simak artikel ini hingga selesai.
Artikel dilengkapi link pengumuman hasil seleksi PPG tahun 2022 bagi Anda yang mendaftar, tersedia pada bagian akhir.
PPG merupakan program yang bertujuan untuk menyiapkan para guru dengan profesional, serta mengajarkan cara terbaik dalam memberikan pembelajaran kepada murid.
Hasil seleksi PPG 2022 dapat diakses melalui laman resmi Kemdikbud pada Senin, 7 Maret 2022 yang merupakan proses penyeleksian tahap administrasi.
Tahap pendaftaran dan pengiriman berkas seleksi PPG 2022 dibuka 12 Februari dan ditutup pada tanggal 25 Februari 2022.
Pengecekan data oleh petugas berlangsung pada tanggal 12 Februari 2022 hingga tanggal 2 Maret 2022.
Jika sesuai dengan jadwal yang tercantum, pengumuman hasil seleksi tahap administrasi dapat dilihat pada tanggal 7 Maret 2022.
Pada seleksi PPG tahun kemarin, peserta dapat melihat pengumuman hasil seleksi melalui laman ppg.kemdikbud.go.id atau dari akun SIM PKB masing-masing peserta.
Bandung Barat – Agar bisa melihat undangan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022, pendaftar bisa langsung cek di akun SIMPKB masing-masing. Di akun tersebut, guru yang mendaftar juga akan mendapat notifikasi disetujui, ditolak dengan perbaikan, maupun ditolak permanen. Ketiga status ini diperoleh setelah Lembaga Penjamin Mutu (LPMP) memberi verifikasi dan validasi berkas.
Guru yang mendapat status disetujui, artinya memiliki berkas yang memenuhi syarat. Bidang studi yang dipilih juga linier dengan jurusan yang tertera di ijazah.
Pendaftar yang ditolak permanen, artinya berkas yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. Selain itu bidang studi pilihan tidak setara dengan yang ada di ijazah dan tidak mungkin diadakan perbaikan.
Sedangkan jika guru mendapat notifikasi ditolak dengan perbaikan, maka berkas tidak lengkap dan bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, namun masih bisa dilakukan perbaikan.
Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2022 Kemendikbud? Ini Daftarnya Guna bisa melihat statusnya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Mengutip dari laman Bantuan SIMPKB, simak tahap-tahapnya.
Cara Lihat Status Ajuan PPG Dalam Jabatan 2022 di SIMPKB 1. Login ke akun SIMPKB masing-masing. 2. Pilih menu Prog. Pendidikan Profesi Guru, lalu akan muncul status ajuan PPG. 3. Peserta yang berstatus disetujui, akan mendapat centang hijau. 4. Pendaftar yang ditolak dengan perbaikan, akan memperoleh notifikasi, “Mohon perbaiki kembali ajuan Anda.”. Pelamar juga perlu mendaftar kembali melalui tombol di bawah notifikasi tersebut. 5. Bagi yang ditolak permanen, akan terlihat alasan mengapa ajuan ditolak. 6. Jika sudah dilakukan penjadwalan ujian seleksi PPG, guru yang disetujui bisa melihat informasinya melalui laman Kelola Program PPG. Sebelumnya, pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 yang rencananya dibuka mulai 10 Februari diundur. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 0305/B2/GT.00.04/2022, jadwal tersebut disesuaikan kembali.
Pendaftaran PPG sudah dibuka kembali mulai 12 Februari lalu hingga 25 Februari 2022 nanti.
Jadwal Terbaru PPG Dalam Jabatan 2022 1. Pendaftaran dan pengiriman berkas: 12-25 Februari 2022 2. Perbaikan berkas: 12-27 Februari 2022 3. Verifikasi dan validasi oleh petugas: 12 Februari-2 Maret 2022 4. Pengumuman: 7 Maret 2022 Di samping itu, perubahan daftar linieritas bidang studi PPG Dalam jabatan 2022 juga dilampirkan dalam surat edaran di atas. Selain dari sana, guru bisa melihatnya di ppg.kemdikbud.go.id serta akun SIMPKB masing-masing.
Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022 masih dibuka hingga Jumat (25/2/2022). Ada sejumlah tips yang dapat dilakukan agar sukses mengikuti program tersebut. PPG Dalam Jabatan 2022 diperuntukkan bagi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) lulusan D4 atau S1 yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
Adapun, guru honorer, guru agama, dan guru sekolah non formal tidak diperkenankan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022 ini.
Tips sukses daftar PPG Dalam Jabatan 2022 Melansir Instagram resmi PPG Kemendikbud, Senin (21/2/2022), berikut tips sukses daftar program PPG Dalam Jabatan 2022 bagi para guru:
1. Berpikir positif. 2. Cek setiap informasi melalui media sosial dan laman resmi Direktorat PPG. 3. Ikuti segala tahapan dan peraturan dalam proses program PPG Dalam Jabatan. 4. Bergabung komunitas dan berbagi pengalaman dengan sesama rekan-rekan guru yang mengikuti PPG. 5. Pelajari materi bidang studi yang diambil, memahami problem based learning dan project based learning dalam pembelajaran. 6. Kuasai teknologi dan pengembangan perangkat pembelajaran. 7. Jangan lupa berdoa.
Untuk lebih jelasnya, simak lagi syarat pendaftaran PPG Guru Dalam Jabatan 2022, seperti dilansir dari situs PPG Kemendikbudristek sebagai berikut,
Syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 1. Guru lingkungan Kemendikbudristek yang belum ikut sertifikasi guru. 2. Sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek. 3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 4. Sudah diangkat sebagai guru sampai 1 Januari 2019. 5. Punya ijazah D4/S1 yang setara dengan pilihan bidang studi yang akan dipilih dalam PPG Dalam Jabatan 2022. 6. Aktif mengajar dalam dua tahun terakhir. 7. Usia maksimal 58 tahun, terhitung hingga 31 Desember 2022. 8. Sehat jasmani dan rohani. 9. Bebas narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lain (NAPZA). 10. Berkelakuan baik.
Informasi lebih lanjut seputar pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 dapat menghubungi helpdesk pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id/. Semoga berhasil ya!