Di sini teman di sana teman, di mana-mana kita berteman
Tak ada musuh tak ada lawan, semuanya saling menyayangi
Tidak ejek-ejekan, Tidak pukul-pukulan
Saling tolong dan sayang dengan teman
Lirik lagu di atas adalah salah satu bentuk kampanye antiperundungan (bullying) yang cukup banyak beredar di media sosial. Kampanye perundungan memang perlu dilakukan melalui berbagai macam strategi, cara, dan media sesuai dengan karakter dan jenjang sasarannya supaya mudah dipahami dan efektif mencapai tujuan. Keterlibatan berbagai pihak juga diperlukan dalam kampanye antiperundungan. Di mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Kasus bullying dan kekerasan cenderung meningkat di lembaga pendidikan. Bahkan kondisinya semakin mengkhawatirkan. Perundungan dan kekerasan bukan lagi dalam dilakukan dalam bentuk pelanggaran ringan, tetapi sudah menjurus kepada tindakan pidana serius, menyebabkan luka serius, cacat permanen, trauma berat, sampai kematian.
Hal ini bukan hanya terjadi di lembaga pendidikan formal, tetapi juga di lembaga pendidikan nonformal seperti pesantren. Pelaku dan korban bisa melibatkan peserta didik, guru, dan/atau orang tua. Pada beberapa kasus, pelaku bullying pernah juga atau mengalami menjadi korban bullying, sehingga tindakan yang dilakukannya bisa menjadi sebuah tindakan ”balas dendam” atas peristiwa yang pernah dialaminya di masa lalu.
Bullying di sekolah bentuknya bisa verbal, tulisan, simbol, sikap, dan perilaku yang pada intinya meredahkan harkat dan martabat manusia. Hinaan, cacian, makian, mempermalukan di depan umum, ancaman, teror, kekerasan fisik, atau kekerasan seksual kepada korban secara berulang-ulang yang menyebabkan luka fisik, luka batin, stres, depresi, rasa rendah diri, dan terganggunya kesehatan mental jenis lainnya. Korban bullying biasanya pihak yang lemah, tidak suka bergaul, penyendiri, memiliki kekurangan secara fisik/ mental, atau memiliki keunggulan/prestasi tetapi ada pihak yang iri, tidak mau tersaingi sengaja melemahkan mentalnya.
Kasus bullying menjadi tantangan dan ”horor” di sekolah karena bisa terjadi kapan saja. Anak-anak kita bisa saja menjadi pelaku atau korban bullying. Di sekolah-sekolah yang tampak adem-adem saja tidak menjamin bebas dari kasus bullying, karena kadang kasus bullying ditutup-tutupi atas nama menjaga nama baik sekolah. Korban bullying juga takut melapor karena tidak ada jaminan keselamatan baginya. Kalau ketahuan melapor, justru akan mendapat tindakan kekerasan yang berat lagi dari pelaku.
Jangankan di sekolah yang biasa-basa saja, di level sekolah internasional pun yang dianggap sudah memiliki sistem yang sangat baik, standar operasional yang sangat jelas, kurikulum yang berpihak pada peserta didik, dan tingkat pengawasan yang ketat, kasus bullying tetap terjadi. Dengan demikian, kasus bullying tidak melihat kepada kondisi dan sistem sekolahnya saja, tetapi melihat kepada sejauh mana semua warga sekolah (pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/komite sekolah) memiliki kesadaran, semangat, dan komitmen untuk mencegah terjadinya bullying. Secara regulasi, saat ini pun sudah ada Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Tinggal bagaimana regulasi tersebut dilaksanakan secara serius oleh pemerintah daerah dan oleh satuan pendidikan.
Sekolah yang aman, nyaman, sehat, menghargai perbedaan, pembelajaran yang berpihak pada murid, dan bebas dari perundungan menjadi sekolah yang dicita-citakan. Sekolah dengan kondisi seperti itu tentunya akan membangun iklim kondusif dalam pembelajaran. Peserta didik merasa aman, nyaman, dan terlindungi. Kegiatan belajar akan berjalan dengan baik dan menyenangkan. Hal ini pun bisa berdampak terhadap meningkatnya semangat dan motivasi belajar yang bermuara kepada meningkatnya prestasi peserta didik. Dengan kata lain, sekolah yang aman dan nyaman akan berdampak positif terhadap terwujudnya kesejahteraan peserta didik (student wellbeing).
Student wellbeing adalah kondisi peserta didik merasa senang, bahagia, aman, nyaman, dan diakui menjadi bagian dari keluarga di sekolah. Kesejahteraan mencakup dua aspek, yaitu aspek jasmani dan rohani. Aspek jasmani, misalnya kesehatan dan pertumbuhan fisik peserta didik. Sedangkan aspek rohani meliputi kesehatan emosional dan sosial. Ciri-ciri peserta didik yang memiliki student wellbeing antara lain; 1) sehat secara fisik dan mental, 2) merasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah, 3) terlibat aktif dalam kegiatan sekolah (intrakurikuler, ekstrakurikuler) dan kegiatan sosial, 4) memiliki hubungan positif dengan orang lain, 5) memiliki motivasi belajar yang tinggi, dan 6) dapat mengatasi stres dan tantangan.
Bullying di sekolah membuat peserta didik yang menjadi korban tidak betah di sekolah, tidak mau (takut) bersekolah, bahkan minta pindah sekolah. Kadang korban tidak mau bicara jujur terhadap guru dan orang tuanya terkait dengan penyebab ketidakbetahannya di sekolah karena takut terhadap keselamatan dirinya. Bullying juga bukan hanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi terjadi di luar sekolah, saat peserta didik sudah pulang sekolah sehingga luput dari pengawasan sekolah. Hal ini yang cukup menyulitkan sekolah. Kadang setelah video bullying viral, baru pihak sekolah pun mengetahui dan menindaklanjutinya.
Walau mungkin seorang anak tidak secara terbuka tidak terbuka menjadi korban bullying, tetapi baik orang tua maupun sekolah dapat memperhatikan sikap, ekspresi wajah, bahasa tubuh, dan gerak-geriknya. Oleh karena itu, baik orang tua maupun guru harus peka jika menemukan kondisi anak seperti itu, dan segera menelusuri informasinya dengan jelas agar segera dapat menentukan solusi jika ditemukan ada masalah.
Kampanye anti bullying bukan hanya perlu dilakukan oleh guru-guru di sekolah, tetapi juga perlu melibatkan peserta didik dan orang tua/ komite sekolah. Pelibatan peserta didik bisa dilakukan melalui kegiatan pembelajaran (intrakurikuler), kegiatan ekstrakurikuler, dan upacara bendera hari Senin. Sedangkan pelibatan orang tua/komite melalui kegiatan paguyuban orang tua/ parenting atau kegiatan lainnya.
Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan peringatan hari besar nasional atau keagamaan bisa menjadi momentum kampanye anti bullying. Kegiatan bisa diselenggarakan dengan tema anti bullying. Bentuknya, misalnya lomba pidato, lomba menulis, lomba puisi, lomba karikatur, lomba konten, diskusi, dan sebagainya. Intinya, setiap momentum bisa dimanfaatkan kampanye anti bullying.
Kampanye anti bullying di sekolah perlu juga diimbangi dengan peran dan pemangku kebijakan lainnya. Penyebab tindakan kekerasan dan bullying bukan hanya dari internal pelaku, tetapi juga kondisi lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, dan media. Ajakan untuk sensor mandiri (self sensor) terhadap setiap konten yang beredar di media sosial mungkin tujuannya baik. Walau demikian, hal tersebut belum tentu efektif mengingat masih rendahnya literasi media sebagian masyarakat kita, termasuk para pelajar. Oleh karena itu, disamping penguatan literasi warga, juga perlu diperketat konten-konten yang boleh dishare di media sosial agar tidak berdampak buruk terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja. Mari bersama cegah bullying untuk mewujudkan student wellbeing.
Penulis: Idris Apandi