Bandung, 21 Mei 2024, WK, – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Kebijakan Program Guru Penggerak. Kegiatan yang berlangsung di Fox Harris Hotel City Center Bandung selama 3 hari ini (20-22 Mei 2024) diikuti oleh 94 peserta dari berbagai instansi terkait, termasuk Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat, penanggung jawab program Guru Penggerak menjadi kepala sekolah (KS)/ pengawas sekolah (PS), Admin Aplikasi Sistem KS-PS Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dan Perwakilan BKD/BKPSDM Kabupaten/Kota/Provinsi di Jawa Barat.

FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang kebijakan keberlanjutan Program Guru Penggerak, mempercepat pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah di daerah, dan memutakhirkan data rencana pemberdayaan dan pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat, Sri Wahyuningsih, dalam sambutannya menyampaikan regulasi terbaru tentang Surat Edaran Bersama Nomor 5 Tahun 2024 tentang percepatan pengangkatan kepala sekolah dan kepala sekolah. “Surat Edaran Bersama ini merupakan bukti komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat transformasi pendidikan di Jawa Barat,” jelasnya tegas.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan para peserta FGD bahwa telah ada komitmen pemda terhadap kebijakan kurikulum merdeka, termasuk akselerasi program guru penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. “Mari kita jadikan Jawa Barat sebagai kahiji dalam transformasi layanan pendidikan melalui kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan”. Terakhir, beliau pun mengajak para peserta FGD untuk melakukan pendampingan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. “Bersama-sama, kita ciptakan transformasi layanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu bagi seluruh anak bangsa, khususnya di Jawa Barat,” pungkasnya dengan penuh semangat.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kemitraan dan Advokasi, Yanti Triana, dalam laporannya menjelaskan bahwa FGD ini menghadirkan narasumber dari Ditjen GTK, KemenPAN RB, Kemendagri, dan Ditjen GTK Kemendikbudristek untuk membahas materi seperti kebijakan keberlanjutan program guru penggerak, alur persetujuan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional guru, pengawas, dan penilik, kewenangan kepala daerah, dalam aspek kepegawaian khususnya pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, dan pemutakhiran data rencana pemberdayaan dan pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah/ pengawas sekolah.

Metode diskusi yang digunakan dalam FGD ini memadukan paparan kebijakan, diskusi pleno dan kelompok, praktik pengisian aplikasi dasbor Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah, serta berbagi praktik baik tentang pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah. Diharapkan melalui FGD ini, akan tercipta sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait untuk mempercepat transformasi pendidikan melalui kepemimpinan Guru Penggerak.

Penulis: Ujang Rahmat

Skip to content