INFORMASI SERTA MERTA

Informasi Serta Merta

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

    Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

    Ingin mengetahui lebih lanjut?

    Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

    PPID | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

    Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat

    Alamat :
    Jl. Raya Batujajar Km. 2 No. 90 Padalarang
    Telp. (022) 686 6152
    Email : bbpmp.jabar@kemdikbud.go.id

    Skip to content