Bandung Barat (26/02/2022) – Bagi wajib pajak setiap tahunnya mereka harus melaporkan SPT tahunan dengan cara online maupun manual. Namun, layanan aplikasi e-SPT mulai 28 Februari 2022 akan ditutup.
Pelaporan SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing, dan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
e-SPT atau SPT elektronik adalah sebuah file teks berisi daftar data SPT dalam bentuk file .csv yang bisa dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.
Laporan itu bisa disampaikan melalui 3 cara:
Secara online, melalui menu unggah di laman resmi www.pajak.go.id.
Melalui menu unggah di situs milik PJAP secara online
Secara manual, dengan diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. Nantinya, file bisa disampaikan secara langsung melalui jasa kurir/ekspedisi/email.
Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
Lalu, bagaimana cara gantinya untuk melaporkan e-SPT?
Dalam postingan Instagram @ditjenpajakri, dijelaskan bahwa yang ditutup hanya e-SPT saja. Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui login saluran e-Form dan e-Filing pada laman pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Aplikasi e-Form atau e-Filing bisa diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id. Sedangkan, untuk daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP bisa diliha di laman www.pajak.go.id/id/index-pjap.
e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan cara mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan sebelumnya sudah diisi dalam bentuk .pdf.
Sementara, e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online oleh wajib pajak dengan cara menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Sumber : artikel detikfinance, “Lapor SPT Tahunan Nggak Bisa Lewat e-SPT Lagi, Ini Gantinya” selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5955688/lapor-spt-tahunan-nggak-bisa-lewat-e-spt-lagi-ini-gantinya.
(udo/pbip)