Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penjaminan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah. Jabatan Fungsional Widyaprada melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Asosiasi Widyaprada Indonesia adalah organisasi profesi jabatan fungsional Widyaprada yang bersifat mandiri dan berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.Asosiasi Widyaprada Indonesia dibentuk untuk mewadahi seluruh anggota dalam jabatan fungsional widyaprada. Untuk mewadahi kebutuhan anggotanya, Asosiasi Widyaprada Indonesia membagi pekerjaannya dalam beberapa bidang yaitu: 1) Bidang Organisasi dan Keanggotaan; 2) Bidang Hukum dan Advokasi; 3) Bidang Pengembangan SDM; 4) Bidang Kerjasama, Komunikasi dan IT; 5) Bidang Penelitian dan Pengembangan; 6) Bidang Monitoring dan Evaluasi; serta 7) Kesekretariatan.

Pengukuhan Pengurus Pusat Asosiasi Widyaprada Indonesia (AWI) periode pertama masa bakti 2022 – 2027 oleh Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Bapak Jumeri, S.TP, M.Si dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting tanggal 29 Juni 2022. Setelah pelantikan dan pengukuhan, Bapak Dirjen menyampaikan salah satu arahannya bahwa “Semua anggota berupaya menghidup-hidupkan Asosiasi, bukan mencari hidup dari Asosasi”

Dalam kesempatan yang sama disampaikan juga oleh Sekretaris Ditjen Paud Dikdas dan Dikmen, Bapak Sutanto yang mengatakan hendaknya organisasi profesi AWI dapat menyinergikan tugas-tugas instansi pembina dengan program kerja AWI dalam peningkatan kompetensi anggota AWI, juga dapat mengantisipasi keanggotaan AWI dari lintas kementerian yang semakin bertambah peminatnya untuk menjadi seorang widyapada sebagai bagian dari penjamin mutu pendidikan.

Pengurus AWI terdiri dari: 1) Majelis Pertimbangan dan Kehormatan (MPK) yang dipimpin oleh Dr. Thamrin Kasman, S.E., M.Si.; 2) Dewan Pembina (DP) yang dipimpin oleh Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen; dan 3) Pengurus Pusat (PP) yang dinakhodai oleh Ir. Harris Iskandar, Ph.D.

Dalam kepengurusan AWI 2022-2027, keanggotaannya terdiri dari pejabat fungsional Widyaprada Ahli Utama, Widyaprada Ahli Madya, dan Widyaprada Ahli Muda di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang tersebar pada berbagai unit utama di tingkat pusat dan daerah. Para pengurus ini dipilih oleh Ketua Umum terpilih pada Kongres Pertama AWI yang diselenggarakan tanggal 12-14 Mei 2022 di Jakarta.

Rencana ke depan, menurut keterangan Ketua Umum,  AWI akan segera mengurus akte pendirian ke notaris,  pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM, Pembentukan Pengurus Daerah, sosialisasi dan konsolidasi program kerja, pembinaan anggota dan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan.

Selamat atas pengukuhan pengurus ini. Harapan kedepannya AWI dapat bergandengan tangan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia melalui berbagai bentuk penjaminan mutu setiap aspek pendidikan. (MW, 29 Juni 2022).

Skip to content