Rencana Strategis BBPMP Provinsi Jawa Barat
Tahun 2020 – 2024
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyelenggarakan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungannya. Penyelenggaraan tersebut mulai dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja. Salah satu bagian dokumen perencanaan kinerja yang perlu dirumuskan secara baik dan benar agar dapat dijadikan acuan bagi unit kerja beserta ekosistem di dalamnya selama kurun waktu lima tahun adalah Rencana Strategis (Renstra).
Berubahnya nomenklatur Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Barat menjadi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat sesuai Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 mengharuskan adanya penyesuaian dalam Renstra yang telah disusun. Rencana Strategi BBPMP Provinsi Jawa Barat menyajikan tujuan dan sasaran yang akan dicapai selama tiga tahun dengan dilengkapi indikator, target kinerja, arah kebijakan, dan strategi yang jelas. Tujuan, sasaran, indikator dan target yang ditetapkan telah selaras dengan rumusan Renstra Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.