Karawang, 060224,- “Inti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah penerimaan peserta didik baru, bukan seleksi,” urai Dan Satriana Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, “karena itu regulasi PPDB seharusnya tidak mempersulit calon peserta didik baru,” sambungnya,”pemerintah harus mempermudah akses penerimaan, karena PPDB adalah perwujudan pemenuhan hak dasar pendidikan warga”. 

Demikian dikemukakan Dan Satriana, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dalam salah satu diskusi pada Rapat Koordinasi Program Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar (KMB) dengan pemerintah daerah, yang diselenggarakan oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat, pada Senin s.d. Rabu, 5 s.d. 7 Pebruari 2024, di Hotel Mercure Kabupaten Karawang.

Dalam PPDB sebaiknya tidak ada perbedaan sekolah swasta dan negeri, selama sekolah tersebut menerima Bantuan Operasional Sekolah.

“Selama ini, masyarakat berbondong-bondong memasukkan anaknya ke sekolah Negeri dengan alasan kualitas dan tanpa biaya,” urainya,”sementara sekolah swasta dianggap tidak berkualitas dan memerlukan biaya tinggi, sehingga muncul ketakutan tidak sanggup dalam pembiayaan,” sambungnya.

Sebelumnya, Firman Oktota,  Kepala Balai Tikomdik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan paparan mengenai Evaluasi dan Analisis mengenai Sistem PPDB 2023 dan memaparkan sistem PPDB 2024.

Firman pun memastikan sudah adanya tahap analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB di tahun 2023, sehingga terdapat beberapa perubahan pada pelaksanaan PPDB tahun 2024. Perubahan tersebut diantaranya penambahan regulasi seiring dengan munculnya Kep. Sesjen/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaaan Permendikbud No. 1 tahun 2021 tentang PPDB, yaitu adanya tambahan regulasi pada sistem penerimaan melalui affirmasi, zonasi dan prestasi.

 “Intinya kita memiliki kepentingan sama, bagaimana siswa siswi, guru-gurunya, juga dinas pendidikannya terbaik,” ujar Firman menutup pemaparan, “mudah-mudahan setelah adanya diskusi ini didapatkan solusi terbaik untuk pelaksanaan PPDB 2024.” (Tim Media)

Skip to content