INFORMASI SERTA MERTA
Informasi Serta Merta
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Ingin mengetahui lebih lanjut?
Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
PPID | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat
Alamat :
Jl. Raya Batujajar Km. 2 No. 90 Padalarang
Telp. (022) 686 6152
Email : bbpmp.jabar@kemdikbud.go.id