VISI, MISI, TUGAS DAN FUNGSI PPID
Visi, Misi, Tugas dan Fungsi PPID
Visi
Terwujudnya keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Menyajikan informasi yang mudah diakses
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Tugas dan Fungsi
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
5. Pengujian Konsekuensi;
6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
7. Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai
8. Informasi Publik yang dapat diakses;
9. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
10. Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
11. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan
Ingin mengetahui lebih lanjut?
Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
PPID | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat
Alamat :
Jl. Raya Batujajar Km. 2 No. 90 Padalarang
Telp. (022) 686 6152
Email : bbpmp.jabar@kemdikbud.go.id