VISI, MISI, TUGAS DAN FUNGSI PPID

Visi, Misi, Tugas dan Fungsi PPID

Visi

Terwujudnya keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Menyajikan informasi yang mudah diakses
  3. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Tugas dan Fungsi

1.  Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
2.  Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
3.  Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
4.  Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
5.  Pengujian Konsekuensi;
6.  Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
7.  Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai
8.  Informasi Publik yang dapat diakses;
9.  Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
10. Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
11.  Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

PPID | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat

Alamat :
Jl. Raya Batujajar Km. 2 No. 90 Padalarang
Telp. (022) 686 6152
Email : bbpmp.jabar@kemdikbud.go.id

Skip to content