Profil BBPMP Provinsi Jawa Barat

 

BBPMP Provinsi

Jawa Barat

BerdasarkanĀ Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan

BBPMP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang penjaminan mutu penddikan. Sedangkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjuntya disingkat BPMP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a di bidang penjaminan mutu pendidikan.

BBPMP JABAR

Menurut Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 Tentang OTK (Organisasi Dan Tata Kerja) BBPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan) dan BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan)

Kedudukan BBPMP Provinsi Jawa Barat

BBPMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. BBPMP dipimpin oleh Kepala. BBPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.

Fungsi BBPMP

Dalam melaksanakan tugas, BBPMP menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  2. pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  3. pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  4. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  5. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan
  7. pelaksanaan urusan administrasi.
Struktur Organisasi BBPMP

BBPMP terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Bagian Umum; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  4. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
  5. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
  6. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
  7. pelaksanaan urusan barang milik negara;
  8. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
  9. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pertanggungjawaban

BPMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. BPMP dipimpin oleh Kepala.

Tugas

BPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi. Dalam melaksanakan tugas, BPMP menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  2. pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  3. pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  4. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  5. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan
  7. pelaksanaan urusan administrasi.

FASILITAS

Fasilitas di lingkungan kantor BBPMP Provinsi Jawa Barat yang nyaman merupakan daya dukung positif di berbagai kegiatan yang diperuntukkan bagi para guru, kepala sekolah, dan pengawas.

Perpustakaan

Aula

GOR

Mess dan Asrama

Alamat

Jl. Raya Padalarang Km. 2 No 90
Padalarang – Bandung Barat
Jawa Barat 40553

Petunjuk Arah

Jam Kerja

Senin Jum’atĀ  : 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu – Minggu : TUTUP

Kontak Kami

Telp : 022 686 9152
Email : bbpmp.jabar@kemdikbud.go.id

Follow Us

Skip to content