Profil Singkat PPID BBPMP Provinsi Jawa Barat
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik (kecuali Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas). Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana.
Sesuai dengan kebijakan Merdeka Belajar yang diusung Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, layanan informasi publik di Kemendikbud pun memberikan kemerdekaan melayani publik di seluruh satuan kerja di Kemendikbud baik pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal sesuai dengan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kemendikbudristek. Kini pelayanan dan pendokumentasian informasi publik di Kemendikbudristek dilakukan oleh PPID Unit Utama, PPID Unit Pelayanan Teknis, PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan PPID Perguruan Tinggi Negeri.
BBPMP Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis merupakan unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di luar perguruan tinggi negeri. PPID UPT merupakan PPID pada setiap UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator atau pejabat pengawas yang membidangi kehumasan.
Semoga implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan efisien dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.