Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang  Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) baik PNS maupun Non-PNS pada jalur formal maupun nonformal yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. Nomor ini digunakan sebagai identitas resmi untuk keperluan berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap serta diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan  (PTK) yang telah memenuhi syarat. NUPTK bersifat tetap, tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan  Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tahun 2019, proses pengajuan NUPTK  adalah sebagai berikut :

Adapun persyaratan pengajuan adalah sebagai berikut :

  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  2. Belum memiliki NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Penolakan pengajuan NUPTK baik yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, LPMP/BP Paudikmas ataupun Pusdatin menandakan ada berkas persyaratan yang tidak di penuhi. Namun hal ini dapat dihindari jika PTK mengajukan permohonan penerbitan NUPTK denngan memperhatikan dengan seksama persyaratan yang yang tercantum pada pedoman. Berikut adalah hal-hal yang biasanya menjadi indikator yang menyebabkan penolakan pengajuan NUPTK.

  1. PTK tidak melampirkan berkas asli atau berkas yang telah dilegalisir basah
  2. Untuk Guru non PNS yang mengajar di negeri, tidak melampirkan SK pengangkatan atau surat tugas dari Pemerintah Daerah/Kepala Dinas Pendidikan terbaru atau masih berlaku.
  3. SK GTY yang dilampirkan, hanya satu tahun atau bukan yang terbaru. Jika yayasan hanya menerbitkan SK GTY satu kali untuk PTK tersebut, lampirkan surat keterangan dari ketua yayasan yang menyatakan bahwa yayasan hanya menernitkan SK GTY satu kali.
  4. SKBM yang dilampirkan harus dua tahun terakhir secara berturut-turut atau 5 semester jika pengajuan NUPTK dilakukan pada semester ganjil.
  5. Masih ada beberapa guru yang mengajukan NUPTK, namun tidak melampirkan Ijazah S1

 

Pada saat PTK mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi vervalPTK, ada beberapa symbol yang harus di fahami, sebagai berikut :

Penerbitan NUPTK dilakukan oleh Pusdatin, bukan oleh Dinas Pendidikan maupun LPMP dengan tidak di pungut biaya sepeserpun. Dinas Pendidikan dan LPMP bertugas hanya melakukan verifikasi dan validasi berkas yang diajukan. Untuk PTK yang mengajukan permohonan penerbitan NUPTK dapat memantau prosesnya melalui aplikasi http://vervalptk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan login operator sekolah, tidak perlu datang langsung ke Dinas Pendidikan atau LPMP hanya untuk menanyakan perkembangannya. Proses pengajuan oleh sekolah sampai dengan penerbitan NUPTK oleh Pusdatin seyogiyanya tidak memerlukan waktu yang lama. Namun jumlah SDM yang terbatas serta banyaknya berkas yang masuk baik pengajuan yang baru atau perbaikan hasil penolakan menjadi masalah utama. Namun demikian, LPMP Jawa Barat selalu melakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatan layanan publik terutama mengenai pengajuan penerbitan NUPTK. Mudah-mudahan upaya yang telah dilakukan LPMP Jawa Barat dapat  terus mengembangkan dan meningkatkan layanan publik yang cepat, tepat dan akurat.

Skip to content