Visi dan Misi PPID
Visi
Terwujudnya keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi
1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Menyajikan informasi yang mudah diakses
3. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Tugas dan Fungsi PPID
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
5. Pengujian Konsekuensi;
6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
7. Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai
8. Informasi Publik yang dapat diakses;
9. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
10. Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
11. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan